CILEGON — Pemerintah mewajibkan seluruh jemaah haji dan umrah untuk menjalani vaksinasi polio sejak Maret 2025. Saat ini, vaksin polio sudah tersedia di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten.

“Per Jumat (20/6/2025) sudah datang 75 vial vaksin polio, untuk 375 dosis,” ujar Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten drg. Resi Arisandi, SH, MM, MH di Kantor BKK Kelas I Banten, pada Selasa (26/6/2025).

Poliomyelitis atau penyakit polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Virus ini dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada saraf.

Meski lebih umum terjadi pada anak-anak, penyakit polio juga bisa menyerang orang dewasa. Beberapa komplikasi yang mungkin dialami oleh penderita penyakit polio adalah sindrom pasca-poliomyelitis, masalah pernapasan, serta kelumpuhan permanen.

“Penyakit ini bisa menyebabkan dampak yang sangat serius bagi penderitanya,” lanjut Resi.

Pemberian vaksin polio telah terbukti aman dan efektif untuk mencegah penyakit polio serta komplikasi akibat penyakit tersebut. Saat ini, vaksin polio dengan jenis Inactivated Polio Vaccine (IPV) sudah tersedia di BKK Kelas I Banten.

IPV mengandung virus polio yang dinonaktifkan dan telah terbukti aman serta efektif untuk mencegah penyakit polio. Vaksin ini diberikan melalui suntikan ke dalam otot atau di bawah kulit.

“Per Senin (25/6/2025), sudah ada sekitar 50 orang yang menjalani vaksinasi polio di BKK Kelas I Banten,” ungkap Resi.

Masyarakat atau calon jemaah haji dan umrah bisa mendapatkan vaksin polio di BKK Kelas I Banten dengan melengkapi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan layanan vaksiansi polio di BKK Kelas I Banten:

  1. Paspor yang belum kedaluarsa
  2. KTP untuk orang dewasa
  3. KIA atau Kartu Keluarga untuk anak-anak

Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin polio dianjurkan untuk mendaftarkan diri secara daring maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Pendaftaran secara daring bisa dilakukan melalui laman sinkarkes.kemkes.go.id.

Bagi masyarakat yang kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara daring, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring dengan datang langsung ke kantor BKK Kelas I Banten. Vaksinasi polio setidaknya harus dilakukan sejak dua pekan sebelum keberangkatan calon jemaah haji dan umrah.

Tarif PNBP yang dikenakan untuk vaksin polio adalah Rp 175.000 untuk masyarakat yang belum memiliki ICV/e-ICV. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah memiliki ICV/e-ICV, tarif PNBP yang dikenakan adalah Rp 150.000.

“Mari lakukan vaksinasi polio untuk mencegah penyebaran virus polio lebih lanjut dan melindungi anak-anak dari penyakit tersebut. Kami, BKK Kelas I Banten, siap memberikan pelayanan yang nyaman, cepat, tepat, dan prima,” ujar Resi.

YouTube148
YouTube
Instagram1.44k
Tiktok77