Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolakAtasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan  Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima. Silahkan ajukan formulir keberatan dengan mengklik gambar di samping ini.

YouTube148
YouTube
Instagram1.44k
Tiktok77