Keterbukaan informasi publik sangat penting karena merupakan salah satu kontrol masyarakat dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan
keterbukaan informasi publik.
Keberadaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh lnformasi Publik. dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan lnformasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
SUSUNAN PPID KKP KELAS II BANTEN
Adapun susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KKP Kelas II Banten, sesuai dengan Keputusan Kepala KKP Kelas II Banten Nomor HK.02.03/1/3727/2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan KKP Kelas Il Banten sebagai berikut :
No | Nama | Jabatan |
1 | dr. Sedya Dwisangka, M.Epid | Pengarah/Pembina |
2 | Dadi Supriyadi, SKM, M.Sc | Ketua |
3 | Nurul Imala Sari, SKM | Sekretaris |
4 | dr. Bernard Tambunan | Pelayanan Informasi |
5 | Setyowati, SKM | Pelayanan Informasi |
6 | Firli Juanedi, SKM | Pelayanan Informasi |
7 | M. Nurfaizi Mubarok, S.E | Pelayanan Informasi |
Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PEDOMAN PELAKSANAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Satuan Kerja dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Kantor Kantor Pelabuhan Kelas II Banten. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan lnformasi Publik ini, diharapkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2010 tentang KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
Selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Informasi Publik