Keterbukaan informasi publik sangat penting karena merupakan salah satu kontrol masyarakat dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan
keterbukaan informasi publik.
Keberadaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh lnformasi Publik. dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan lnformasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
SUSUNAN PPID KKP KELAS II BANTEN
Adapun susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten, sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten Nomor HK.02.03/C.X.17/ 00726 / 2024 Tentang Pejabat/Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten Tahun 2024 sebagai berikut :
PEDOMAN PELAKSANAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Satuan Kerja dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan lnformasi Publik ini, diharapkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2010 tentang KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
Selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan