- 1. Standar Pelayanan Kejadian Pasca Imunisasi
- 2. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)
- 3. Standar Pelayanan Penerbitan Certificate of Pratique (COP)
- 4. Standar Pelayanan SSCEC/SSCC
- 5. Standar Pelayanan Health Book
- 6. Standar Pelayanan Pemeriksaan sanitasi Kapal
- 7. Standar Pelayanan Pengambilan sampel mamin,alat,tangan dan rectal swab
- 8. Standar Pelayanan Derattisasi alat angkut (Kapal)
- 9. Standar Pelayanan Higiene Sanitasi TTU
- 10. Standar Pelayanan Laik Hygine Sanitasi Jasaboga
- 11. Standar Pelayanan Identifikasi Pinjal dan Hitung Indeks Pinjal
- 12. Standar Pelayanan Rujukan dan Tata Laksana
- 13. Standar Pelayanan penerbitan surat ijin angkut orang sakit
- 14. Standar Pelayanan Pelayanan Vaksinasi COVID19
- 15. Standar Pelayanan Pengawasan kekarantinaan di hotel karantina
- 16. Standar Pelayanan Vaksinasi Covid 19 Mobile
- 17. Standar Pelayanan Penerbitan PHQC
- 18. Standar Pelayanan Pengawasan Disinfeksi Kapal
- 19. Standar Pelayanan Pengawasan Disinseksi Kapal
- 20. Standar Pelayanan pengendalian nyamuk Aedes Aegepty (fogging)
- 21. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah
- 22. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- 23. Standar Pelayanan Surat Keterangan Sehat
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Terdapat laporan KIPI serius 2. Penunjukan petugas pelaksana penanggulangan atau pelacakan kasus KIPI 3. Pengumpulan data umum, waktu vaksinasi, kejadian penyakit, masalah medikolegal 4. Melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan penyebab masalah yang terjadi 5. Membuat dan mereview laporan kasus KIPI termasuk tindakan yang telah dilakukan 6. Mengirim laporan KIPI ke Ditjen P2P |
2 | Peralatan dan Bahan | 1. Ruang Pemeriksaan : meja, kursi, meja instrumen, tirai penutup 2. Obat-obatan 9. Adrenalin 3. Tensimeter 10. Infus set 4. Stetoskop 11. Cairan NaCl 0,9% 5. Oksigen 12. Emergency Kit 6. Handscoon 13. Kapas 7. Alkohol 70% 8. Disposible Syringe 1cc dan 3cc |
3 | Prosedur | 1. Terdapat laporan KIPI serius, 2. Petugas memastikan kebenaran informasi laporan KIPI serius, 3. Laporkan informasi KIPI serius pada pimpinan 4. Kepala Kantor menugaskan Kasi UKLW untuk menunjuk petugas pelaksana penanggulangan atau pelacakan kasus KIPI 5. Kasi UKLW menugaskan staf UKLW untuk melaksanakan penanggulangan atau pelacakan KIPI 6. Melakukan pelacakanatau investigasi kasus KIPI 7. Mengumpulkan data umum, waktu vaksinasi, kejadian penyakit, masalah medikolegal 8. Melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan penyebab masalah yang terjadi 9. Membuat laporan kasus KIPI termasuk tindakan yang telah dilakukan 10. Mereview laporan KIPI 11. Mengesahkan laporan KIPI 12. Mengirim laporan KIPI ke Ditjen P2P 13. Petugas melakukan pengarsipan |
4 | Waktu Pelayanan | 1. Jika tidak ada tindakan perbaikan : 1 jam 31 menit 2. Jika ada tindakan perbaikan : 1 minggu |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Laporan kasus KIPI |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation (IHR) 2005 2. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Kesehatan Haji; 4. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 Tentang Pola Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa; 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan |
2 | Peralatan dan Bahan | 1. Tensimeter 2. Nierbeken 3. Tempat sampah medis 4. Stetoskop 5. Spuit 1 cc 6. Urine Pot 7. Thermometer 8. Vaksin 9. Form / Buku ICV 10. Jarum 23 G 11. Antiseptic 12. Alat Tulis 13. Jarum 25 G 14. Alkohol swap 15. Stempel Garuda 16. Coldchain 17. Sabun cuci tangan 18. safety box 19. Coolbox 20. Handschoen 21. Komputer 22. Ice pack 23. Plester 24. Internet |
3 | Persyaratan | 1. Fotocopy passport 2. Formulir persetujuan vaksinasi atau "Inform Concern" 3. Bukti setor PNBP |
4 | Prosedur | 1. Pemohon Vaksinasi melakukan pendaftaran elektronik melalui sinkarkes.kemkes.go.id 2. Mencetak nomor antrian dan masuk ke ruang tunggu vaksinasi 3. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik 4. Dilakukan pemeriksaan urine untuk pemohon WUS (usia 15 - 49 tahun) 5. Jika hasil pemeriksaan positif, memberikan informasi ke Billing untuk pemohon WUS yang hamil untuk perubahan Billing 6. Memproses billing untuk pembayaran PNBP 7. Pemohon diarahkan ke ruangan vaksinasi sesuai dengan jenis kelamin 8. Pemberian tindakan Vaksinasi 9. Pemohon melakukan pembayaran di loket yang tersedia 10. Pemohon menunggu panggilan di loket ICV 11. Menandatangani atau cap jempol di buku ICV 12. Pemohon menerima ICV |
5 | Waktu Pelayanan | 28 menit |
6 | Biaya/Tarif | 1. Yellow Fever Rp. 300.000,- 2. Meningitis Rp. 260.000,- 3. Pemeriksaan urine (WUS) Rp. 25.000,- 4. Buku ICV RP. 25.000,- 5. Pemeriksaan kesehatan Rp.20.000,- |
7 | Produk | Buku International Certificate of Vaccination (ICV) |
8 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah 2. Undang- Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. Undang undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991, tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 Tentang Pola Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan |
2 | Persyaratan | 1. Mengajukan surat permohonan surat In Clerance oleh agen pelayaran 2. Penyelesaian biaya administrasi / PNBP dokumen yang diterbitkan |
3 | Prosedur | 1. Memberi surat Informasi kedatangan kapal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dari Nakhoda/owner lewat Agent pelayaran pemohon 2. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal untuk ditindaklanjuti petugas 3. Tindak lanjut surat pemberitahuan kedatangan kapal dan memerintahkan kepada petugas BKK untuk dilakukan pemeriksaan kapal 4. Pemeriksaan Dokumen, Faktor Risiko Kesehatan ABK/Penumpang, Obat dan Alat Kesehatan. Jika ditemukan tanda faktor risiko dilakukan tindakan penyehatan alat angkut 5. Pembayaran PNBP 6. Penerbitan Sertifikat COP |
4 | Waktu Pelayanan | 15 menit |
5 | Biaya/Tarif | 1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000.- 2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 60.000,- 3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 70.000,- 4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 85.000,- 5. Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT Rp. 120.000,- 6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 150.000,- 7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 175.000,- 8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 200.000,- 9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 250.000,- 10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 275.000,- 11. Kapal > 20.000 GT Rp. 300.000,- |
6 | Produk | Sertifikat COP (Certificate of Pratique) |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation (IHR) 2005 2. UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan 7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 Tentang Pola Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan |
2 | Peralatan dan Bahan | 1. ATK 2. Sanitarian Kit : Komparator, Pipet, Senter, Lux meter, 3. Kendaraan Roda 2 / Roda 4 |
3 | Persyaratan | 1. Surat permohonan 2. Pembayanan PNBP |
4 | Prosedur | 1. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk penerbitan SSCC/SSCEC 2. Verifikasi permohonan dan dokumen (dokumen diperbaiki/dilengkapi jika tidak lengkap/kadaluwarsa) 3. Pemeriksaaan Hygiene Sanitasi kapal, obat-obatan dan alat kesehatan. a. Jika rendah : diterbitkan SSCEC b. Jika Tinggi : ü Dilakukan tindakan penyehatan ü Jika bisa langsung dilakukan penyehatan dan diterbitkan SSCC ü Jika bisa langsung dilakukan penyehatan dan diterbitkan SSCC 4. Validasi SSCC/SSCEC 5. Pembayanan PNBP 6. Serah Terima SSCEC/SSCC |
5 | Waktu Pelayanan | 15 menit |
6 | Biaya/Tarif | 1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT : Rp. 50.000.- 2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 100.000,- 3. Kapal > 2OO sampai dengan 350 GT Rp. 200.000,- 4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 300.000,- 5. Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT Rp. 400.000,- 6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 500.000,- 7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 600.000,- 8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 700.000,- 9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 800.000,- 10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 900.000,- 11. Kapal > 20.000 GT Rp. 1.000.000,- |
7 | Produk | SSCEC/SSCC |
8 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah 2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 425 tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 Tentang Pola Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan |
2 | Persyaratan | 1. Surat permohonan surat In Clerance oleh agen pelayaran 2. Pembayaran PNBP |
3 | Prosedur | 1. Menyampaikan permohonan tertulis untuk penerbitan Buku Kesehatan kepada Kepala BKK 2. Pemeriksaan fisik dan dokumen kesehatan pada setiap kapal yang melakukan pelayaran 3. Pemeriksaan fisik bagi kapal baru atau kapal berganti nama di Buku Kesehatan Kapal 4. Pengisian Buku Kesehatan Kapal tersebut dilakukan oleh petugas kesehatan pelabuhan 5. Pembayaran PNBP 6. Serah terima Buku Kesehatan kepada agen pelayaran |
4 | Waktu Pelayanan | 10 menit |
5 | Biaya/Tarif | 1. Kapal7 sampai dengan 35 GT Rp. 25.000.- 2. Kapal > 35 sampai dengan 50 GT Rp. 50.000,- 3. Kapal > 5O sampai dengan 100 GT Rp. 75.000,- 4. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 100.000,- 5. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 125.000,- 6. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 150.000,- 7. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 175.000,- 8. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 200.000,- 9. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 225.000,- 10. Kapal > 7.000 sa.mpai dengan 10.000 GT Rp. 250.000,- 11. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 275.000,- 12. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 300.000,- 13. Kapal > 20.000 GT |
6 | Produk | Buku Kesehatan (Health Book) |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Helath Regulation (IHR) 2005 2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431 tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Risiko Lingkungan dalam Rangka Karantina Kesehatan |
2 | Persyaratan | 1. Pengajuan surat permohonan 2. Sertifikat Sanitasi Kapal yang sudah habis masa berlakunya |
3 | Prosedur | 1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sanitasi kapal 2. Pelaksanaan pemeriksaan sanitasi kapal termasuk tanda-tanda kehidupan vektor di kapal oleh petugas BKK 3. Dilakukan analisis hasil pemeriksaan dan menetapkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan a. Jika hasil analisis menunjukkan keadaan sanitasi kapal memenuhi syarat maka akan diberikan SSCEC b. Jika tidak maka direkomendasikan untuk dilakukan tindakan penyehatan kapal 4. Penandatanganan laporan/rekomendasi tindak lanjut dari pemeriksaan sanitasi kapal 5. Penerbitan rekomendasi sertifikat sanitasi kapal atau rekomendasi tindakan penyehatan kapal |
4 | Waktu Pelayanan | 2 jam 38 menit |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | 1. Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal 2. Rekomendasi Tindakan Penyehatan Kapal |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation (IHR) 2005 2. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431 Tahun 2007 tentang Pengendalian risiko lingkungan pelabuhan bandara udara dan pos lintas batas dalam rangka karantina kesehatan |
2 | Peralatan dan Bahan | 1. Plastik Sampel 2. Cool Box 3. Penjepit Makanan/kapas lidi steril 4. Korek Api 5. Reagent 6. Formulir 7. Bunsen 8. Alat Tulis 9. Kertas Label 10. Sarung Tangan 11. Alkohol Swab 12. Ice Pack 13. Masker |
3 | Prosedur | 1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pengambilan Sampel kepada pengelola TPP 2. Persiapan peralatan/ perlengkapan pengambilan sampel 3. Pelaksanaan pengambilan sampel sesuai SOP 4. Mendata seluruh sampel yang telah diambil 5. Pengiriman sampel ke laboratorium sesuai SOP 6. Setelah hasil laboratorium ada, dilakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan 7. Penyerahan laporan hasil analisis dan sertifikat laboratorium kepada pihak TPP |
4 | Waktu Pelayanan | 2 Jam 31 menit (untuk hasil pemeriksaan laboratorium 5 - 7 hari) |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Sertifikat Hasil Pemeriksaan Laboratorium |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation ( IHR ) tahun 2005 2. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Sanitasi Kapal 7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374 Tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandara udara dan pos lintas batas 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431 Tahun 2007 tentang Pengendalian risiko lingkungan pelabuhan, bandara udara dan pos lintas batas dalam rangka karantina kesehatan 13. Keputusan Dirjen PP&PL Nomor HK.03.05/D/1.4/2659/2007 tentang Petunjuk Teknis Desinseksi Kapal Laut dan Pesawat Udara |
2 | Persyaratan | 1. Surat permohonan dilakukan deratisasi |
3 | Prosedur | 1. Pengajuan surat permohonan deratisasi. Informasi dapat berasal dari: a. Temuan hasil pemeriksaan sanitasi kapal; b. Permintaan Owner / Agent 2. Berkoordinasi dengan Supervisor BU terkait pelaksanaan deratisasi 3. Persiapan Peralatan/perlengkapan dan bahan deratisasi kapal 4. Pemeriskaan kondisi kapal sebelum deratisasi dilakukan dan strategi/pemetaan pelaksanaan deratisasi oleh BUS 5. Pengawasan pelaksanaan deratisasi kapal (fumigasi) 6. Pemeriksaan kondisi kapal dan mengukur konsentrasi gas dengan menggunakan tube detector/ lakmus 7. Pembuatan surat pernyataan sudah bebas gas yang ditandatangani Owner/Agent Kapal 8. Membuat rekomendasi penerbitan SSCC |
4 | Waktu Pelayanan | 12 jam |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0.- |
6 | Produk | 1. Rekomendasi Penerbitan SSCC 2. Surat pernyataan bebas gas |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah; 2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 425 tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288 tahun 2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 70 tahun 2016 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri; |
2 | Persyaratan | 1. Formulir Pemeriksaan; 2. Alat Pemeriksaan. |
3 | Prosedur | 1. Penugasan pemeriksaan sanitasi tempat-tempat umum oleh atasan langsung; 2. Persiapan formulir pemeriksaan sanitasi TTU dan peralatan yang dibutuhkan; 3. Pelaksanaan melakukan pemeriksaan / inspeksi sanitasi bangunan dan TTU; 4. Dilakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengukuran kualitas lingkungan/sampling (Hasil yang memenuhi syarat dan yang tidak akan diberikan saran perbaikan untuk ditindak lanjuti); 5. Penyusunan laporan hasil analisis kegiatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan; 6. Penandatangan laporan dan rekomendasi; 7. Pemberian rekomendasi kepada pihak pengelola TTU terkait hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. |
4 | Waktu Pelayanan | 30 menit |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Laporan Pemeriksaan Sanitasi TTU |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation (IHR) 2005; 2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 Tentang Pola Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431 tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Risiko Lingkungan dalam Rangka Karantina Kesehatan. |
2 | Persyaratan | 1. Mengajukan surat permohonan; 2. Fotocopy KTP Pemohon yang Masih Berlaku; 3. Fotocopy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi pangan bagi Pengelola; 4. Fotocopy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi pangan bagi Penjamah pangan; 5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium memenuhi syarat; 6. Bukti Setor PNBP. |
3 | Prosedur | 1. Pemohon mengajukan surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten; 2. Kepala BKK Kelas I Banten mendisposisikan surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti; 3. Memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk penerbitan sertifikat laik hygiene; 4. Pelaksanaan kegiatan inspeksi hygiene sanitasi TPP oleh petugas; 5. Tim melakukan analisis hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnya; 6. Pembuatan draft sertifkat laik hygiene untuk TPP yang sudah memenuhi persyaratan; 7. Penandatangan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP oleh Kepala Kantor; 8. Pemberian sertifikat hygiene sanitasi TPP kepada Pemohon/Pengelola TPP. |
4 | Waktu Pelayanan | 2 Jam 31 menit |
5 | Biaya/Tarif | 1. Rumah Makan/Restoran di lingkungan pelabuhan : Rp. 50.000,- 2. Rumah Makan/Restoran di lingkungan bandar udara : Rp. 100.000,- 3. Jasa Boga di lingkungan bandara/pelabuhan: a. Kelas A : Rp. 50.000,- b. Kelas B : Rp. 75.000,- c. Kelas C : Rp. 100.000,- |
6 | Produk | Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation ( IHR ) 2005; 2. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; 4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandara udara dan pos lintas batas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 425 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431 Tahun 2007 tentang Pengendalian risiko lingkungan pelabuhan, bandara udara dan pos lintas batas dalam rangka karantina kesehatan |
2 | Peralatan dan Bahan | 1. Mikroskop Compound 2. Cawan Petri 3. Pinset 4. Counter 5. Kasa 6. Chloroform 7. Objek Glass 8. Cover Glass |
3 | Prosedur | 1. Persiapan Peralatan dan Bahan untuk Identifikasi Pinjal; 2. Memindahkan pinjal yang sudah dimatikan chloroform ke dalam cawan petri; 3. Memindahkan pinjal ke objek glass, atur posisi lateral di tengah, tutup dengan cover glass; 4. Melakukan pengamatan identifikasi pinjal menggunakan mikroskop compound; 5. Menghitung Indeks Pinjal: a. Indeks Pinjal Umum : jumlah pinjal yang tertangkap semua spesies dibagi jumlah tikus tertangkap; b. Indeks Pinjal Khusus : jumlah pinjal yang tertangkap spesies Xenopsylla cheopis dibagi jumlah tikus tertangkap; 6. Membuat laporan hasil identifikasi |
4 | Waktu Pelayanan | 1 jam 21 menit |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Laporan hasil identifikasi |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation (IHR) tahun 2005; 2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular 4. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 tahun 2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/ tahun 2009 tentang Jejaring Laboratorium, Diagnosis Penyakit Infeksi New Emerging dan Re-emerging Disease; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414 tahun 2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (H5N1) (Avian Influenza); |
2 | Persyaratan | Adanya temuan kasus |
3 | Prosedur | 1. Pasien berobat dengan gejala pneumonia berat, riwayat pulang dari Arab Saudi kurang dari 14 hari; 2. Petugas Kesehatan melakukan upaya rujukan; 3. Memasangkan APD terhadap pasien tersebut; 4. Pasien diberikan oksigen dan pengobatan supportif lainnya; 5. Pasien dirujuk menggunakan ambulans evakuasi penyakit menular; 6. Apabila tidak memungkinkan menggunakan ambulans tersebut, maka dapat digunakan ambulans yang tersedia dengan catatan ada partisi antara sopir dan pasien, tidak menggunakan fasilitas AC yang ada dan jendela dibuka lebar; 7. Petugas menghubungi Rumah Sakit Rujukan untuk menyiapkan fasilitas ruang isolasi; 8. Petugas melakukan desinfeksi dan personal hygiene setelah merujuk. |
4 | Waktu Pelayanan | 3 jam |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Surat Rujukan |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation ( IHR ) tahun 2005; 2. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 6. Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 Tentang Pola Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kesehatan 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424 tahun 2007 tentang Pedoman Upaya Kesehatan Pelabuhan dalam Rangka Karantina Kesehatan; 9. Standar Operasional Prosedur Nasional Kegiatan kantor Kesehatan Pelabuhan di Pintu masuk Negara, Algoritma keberangkatan orang sakit; |
2 | Persyaratan | 1. Surat Permohonan Medevac; 2. Resume Medis |
3 | Prosedur | 1. Mengajukan surat permohonan untuk melakukan medevac; 2. Berkoordinasi dengan pimpinan dan operator untuk memperoleh dokumen kesehatan pasien dari Rumah Sakit; 3. Melakukan validasi dokumen kesehatan pasien; 4. Berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab di RS untuk mengetahui kebutuhan ambulans dan / pendamping; 5. Melaporkan kondisi pasien kepada koordinator bandara; 6. Pemeriksaan fisik dan anamnesa pada pasien dan mengisi form medevac; 7. Melakukan evakuasi pasien ke bandara; 8. Penerbitan billing layanan ambulans dan membayar PNBP; 9. Penerbitan dan validasi dokumen SIAOS melalui aplikasi Sinkarkes; 10. Mengantar pasien dengan ambulans dan menaikkan pasien ke kapal; 11. Melakukan tindakan penyehatan terhadap alat angkut, orang, dan barang. |
4 | Waktu Pelayanan | 2 Jam 6 menit |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Surat Ijin Angkut Orang Sakit (SIAOS) |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation ( IHR ) tahun 2005 ; 2. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ; 3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh; 5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional; 10. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. |
2 | Persyaratan | 1. Fotocopy KTP; 2. Formulir persetujuan vaksinasi atau "Inform Concern"; 3. Permohonan Vaksinasi di Aplikasi Peduli Lindungi atau 119 |
3 | Prosedur | 1. Pasien datang : Mencuci tangan, cek suhu tubuh, menunjukkan bukti pengisian pendaftaran vaksinasi covid-19, pengambilan nomor antrian; 2. Pendaftaran / verifikasi data pasien oleh petugas dengan menunjukkan e-tiket dan KTP; 3. Skrining dan anamnesa pra vaksinasi covid-19 : Cek suhu, Tekanan Darah, Identifikasi komorbid, penandatangan inform concern a. Jika Memenuhi syarat : Vaksinasi dilakukan oleh petugas (pencatatan nama vaksin, no batch dan jam penyuntikan), Tanda tangan vaksinator; b. Jika Tidak Memenuhi syarat : vaksinasi ditunda, tidak diberikan vaksinasi 4. Menunggu di ruang observasi selama 30 menit Memberikan KIE tentang vaksinasi, KIPI, penundaan perjalanan keluar kota/negeri. Tetap melaksanakan protokol kesehatan Mengingatkan untuk melakukan vaksinasi kedua: a. Jika ada KIPI : Tindakan sesuai Juknis Vaksin Covid19 b. Jika tidak ada KIPI : Pemberian Kartu Vaksinasi |
4 | Waktu Pelayanan | 55 menit |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Kartu Vaksinasi, Sertifikat Vaksinasi |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation ( IHR ) 2005; 2. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; 4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/Menkes/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/Menkes/Per/IX/2011; 8. Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) 9. Pedoman penanggulangan Covid-19 revisi 5; |
2 | Persyaratan | Dokumen Hasil pemeriksaan RT PCR |
3 | Prosedur | 1. Pelaksanaan skrining kesehatan berupa pemeriksaan suhu pelaku perjalanan Internasional; 2. Menginformasikan mekanisme Karantina kepada pelaku perjalanan internasional yang datang; 3. Memastikan pelaku perjalanan mengisi e-HAC; 4. Pelaksanaan pengambilan sampel swab RT PCR; 5. Pelaksanaan dekontaminasi tempat karantina: a. Jika Hasil swab negatif : menerbitan klirens kesehatan b. Jika Hasil swab positif : Melakukan koordinasi dengan PJ Hotel Isolasi atau wisma atlet untuk rujukan terhadap pelaku perjalanan |
4 | Waktu Pelayanan | 8 x 24 Jam |
5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
6 | Produk | Klirens Kesehatan |
7 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Fotocopy KTP; 2. Sudah memiliki E-tiket di aplikasi Pedulilindungi; 3. Tempat pelayanan imunisasi yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik. |
2 | Prosedur | 1. Pasien datang : mencuci tangan, cek suhu tubuh, menunjukan bukti pengisian pendaftaran vaksinasi covid-19, pengambilan nomor antrian; 2. Pendaftaran / verifikasi data pasien oleh petugas dengan menunjukan e-tiket dan KTP; 3. Skrining dan anamnesa pra vaksinasi covid-19 : cek suhu, tekanan darah, identifikasi komorbid, penandatanganan inform concent a. Jika memenuhi syarat vaksinasi : vaksinasi dilakukan oleh petugas (pencatatan nama vaksin, nomor batch dan jam penyuntikan), tanda tangan vaksinator; b. jika tidak memenuhi syarat : ditunda, tidak diberikan vaksinasi. 4. Menunggu diruang observasi; a. Melakukan tindakan jika terjadi KIPI; b. Jika tidak ada KIPI atau KIPI dapat tertangani setelah observasi 15 menit dilakukan pemberian kartu vaksinasi. |
3 | Waktu Pelayanan | 40 Menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
5 | Produk | Sertifikat Vaksinasi Covid-19 |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Mengajukan surat permohonan / laporan rencana keberangkatan kapal; 2. Penyelesaian biaya administrasi / PNBP dokumen yang diterbitkan. |
2 | Prosedur | 1. Memberi surat Informasi keberangkatan kapal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dari Nakhoda/owner lewat Agent pelayaran pemohon; 2. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Keberangkatan Kapal untuk ditindaklanjuti petugas; 3. Tindak lanjut surat pemberitahuan keberangkatan kapal dan memerintahkan kepada petugas BKK untuk dilakukan pemeriksaan kapal; 4. Pemeriksaan Dokumen, Faktor Risiko Kesehatan ABK/Penumpang, Obat dan Alat Kesehatan: a. Jika ditemukan tanda faktor risiko dilakukan tindakan penyehatan alat angkut. 5. Pembayaran PNBP; 6. Penerbitan Sertifikat PHQC |
3 | Waktu Pelayanan | 30 Menit |
4 | Biaya/Tarif | 1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 20.000,-; 2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 25.000,- 3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 30.000,- 4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 35.000,- 5. Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT Rp. 50.000,- 6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 60.000,- 7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 75.000,- 8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 85.000,- 9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 100.000,- 10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 125.000,- 11. Kapal > 20.000 GT Rp. 150.000,- |
5 | Produk | Sertifikat PHQC (Port Health Quarantine Certificate) |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Pengajuan surat permohonan Disinfeksi; 2. Hasil Pemeriksaan kondisi kapal |
2 | Prosedur | 1. Pengajuan surat permohonan disinfeksi. Informasi dapat berasal dari: a. Berasal dari negara terjangkit penyakit menular, b. Laporan adanya kasus/suspect penyakit menular pada penumpang, c. Temuan hasil pemeriksaan sanitasi kapal, d. Permintaan Owner / Agent. 2. Mereview dan menentukan jenis Disinfeksi; 3. Persiapan peralatan/ perlengkapan pengawasan disinseksi kapal bekerjasama dengan BUS; 4. Pemeriksaan kondisi kapal sebelum dilakukan disinseksi; 5. Pengawasan pelaksanaan disinseksi kapal; 6. Pemeriksaan kondisi kapal setelah pelaksanaan disinseksi; 7. Penerbitan surat keterangan disinseksi kepada Owner/ Agent. |
3 | Waktu Pelayanan | 2 Jam 35 menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
5 | Produk | Surat Keterangan Disinfeksi |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Pengajuan surat permohonan disinseksi; 2. Hasil Pemeriksaan kondisi kapal. |
2 | Prosedur | 1. Pengajuan surat permohonan disinseksi. Informasi dapat berasal dari: a. Temuan hasil pemeriksaan sanitasi kapal, b. Permintaan Owner / Agent. 2. Mereview dan menentukan jenis disinseksi; 3. Persiapan peralatan/ perlengkapan pengawasan disinseksi kapal bekerjasama dengan BUS; 4. Pemeriksaan kondisi kapal sebelum dilakukan disinseksi; 5. Pengawasan pelaksanaan disinseksi kapal; 6. Pemeriksaan kondisi kapal setelah pelaksanaan disinseksi; 7. Penerbitan surat keterangan disinseksi kepada Owner/ Agent. |
3 | Waktu Pelayanan | 2 Jam 45 menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
5 | Produk | Surat Keterangan disinseksi |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | Hasil survey kepadatan jentik nyamuk tinggi |
2 | Prosedur | 1. Jika hasil survey tinggi maka dilakukan pengendalian; 2. Persiapan peralatan, bahan serta APD yang akan digunakan; 3. Melarutkan Insektisida sesuai dosis aplikasi; 4. Menuangkan insektisida yang telah diaduk sempurna ke dalam alat pengendalian (swing fog); 5. Melakukan tindakan pengasapan pada tempat-tempat perindukan nyamuk; 6. Membersihkan tangki mesin fogging setelah tindakan pengasapan selesai; 7. Membuat laporan hasil pengendalian. |
3 | Waktu Pelayanan | 2 Jam 30 menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp.0,- |
5 | Produk | Laporan hasil pengendalian nyamuk |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Kartu Identitas Jenazah 2. Kartu Identitas Pendamping 3. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas 4. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah 5. Surat Keterangan Pemetian dari Dinkes 6. Surat Keterangan Bukan Penyakit Menular dari Dinkes 7. Informasi Alat/Moda Angkut Jenazah |
2 | Prosedur | 1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan 2. Menginput data ke Sinkarkes apabila dokumen memenuhi pesyaratakan angkut jenazah 3. Petugas mencetak Surat Ijin Angkut Jenazah dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang 4. Surat Ijin Angkut Jenazah diserahkan kepada pemohon |
3 | Waktu Pelayanan | 5 menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
5 | Produk | Surat Ijin Angkut Jenazah |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Permohonan melalui Sinkarkes 2. Dokumen Kesehatan Kapal yang diunggah melalui Sinkarkes |
2 | Prosedur | 1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat P3K melalui Sinkarkes, membayar billing dan mengupload dokumen persyaratan melalui Sinkarkes 2. Koordinator Substansi UKLW menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan P3K Kapal dan membuat Surat Tugas melalui aplikasi SRIKANDI dengan penomoran TNDE 3. Petugas menyiapkan dokumen validasi pemeriksaan yang ada di Sinkarkes 4. Petugas melakukan pemeriksaan obat-obatan dan P3K dan menginput hasil pemeriksaan pada Sinkarkes 5. Petugas merekomendasikan kepada nakhoda/pilot berdasarkan hasil pemeriksaan 6. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat P3K Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang 7. Petugas menyerahkan Sertifikat P3K Kapal kepada agen pelayaran |
3 | Waktu Pelayanan | 60 menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
5 | Produk | Sertifikat P3K |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |
No | Rincian | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli 2. Tujuan pemeriksaan Surat Keterangan Sehat |
2 | Prosedur | 1. Petugas melakukan pendataan identitas pasien 2. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik 3. Mengambil kesimpulan Sehat/Tidak 4. Menginput data di Sinkarkes. 5. Bila pasien sehat, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat. Bila tidak sehat/terdapat keterbatasan secara fisik, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat dengan catatan tambahan dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang 6. Surat Keterangan Sehat diserahkan kepada pengguna Jasa |
3 | Waktu Pelayanan | 10 menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- |
5 | Produk | Surat Keterangan Sehat |
6 | Pengelolaan Pengaduan | Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat email : dumasbkkbanten@gmail.com website : www.kkpbanten.org hotline : 081188830997 |