Sub Bagian Administrasi dan Umum

Tugas Utama:

1. Melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
2. Pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana.
3. Pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan.

YouTube148
YouTube
Instagram1.44k
Tiktok77