Daftar informasi yang dikecualikan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengacu pada informasi yang tidak dapat diakses oleh publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi ini dikecualikan karena alasan tertentu, seperti melindungi kepentingan negara, hak pribadi, atau rahasia perusahaan. Informasi yang dikecualikan di Kemenkes, berdasarkan Undang-Undang KIP, meliputi:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang bersifat rahasia pribadi
- Informasi yang terdapat dalam dokumen atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang sifatnya dirahasiakan
- Informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain