
CILEGON — Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten melakukan reviu standar pelayanan, pada Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini perlu dilakukan secara berkala untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan oleh BKK Kelas I Banten kepada masyarakat.
Kegiatan reviu standar pelayanan dilakukan karena adanya sejumlah SOP baru terkait kegiatan kekarantinaan dan pelayanan kesehatan. Langkah ini perlu diambil untuk melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan yang berlaku di lingkungan BKK Kelas I Banten.
Ada 24 standar pelayanan yang menjadi fokus dalam kegiatan reviu standar pelayanan oleh BKK Kelas I Banten. Proses reviu ini dilakukan secara daring dan luring dengan melibatkan Kepala BKK Kelas I Banten, Kasubbag Adum, para Ketua Tim Kerja, hingga perwakilan pegawai.
Melalui reviu standar pelayanan secara berkala, BKK Kelas I Banten berkomitmen untuk menjamin serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, hasil evaluasi yang diperoleh melalui kegiatan reviu ini dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan standar pelayanan yang berkelanjutan bagi BKK Kelas I Banten.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik. Berdasarkan peraturan ini, reviu standar pelayanan perlu dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Tujuan dilakukannya reviu pelayanan publik adalah untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan dan diberikan kepada masyarakat masih relevan, efektif, dan efisien.
Seperti diketahui, standar pelayanan merupakan sebuah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Standar pelayanan juga menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat, dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta terukur.