Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus
Tugas Utama:
- pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang
- pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis
- Penerbitandokumen karantina kesehatan atau dokumen lainnya terhadap orang
- Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara
- Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan
- Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi dan dekontaminasi
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik
- Pengawasan, pencegahan dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, pekerja migran indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering