Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus

     Tugas Utama:

  1. pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang
  2. pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis
  3. Penerbitandokumen karantina kesehatan atau dokumen lainnya terhadap orang
  4. Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara
  5. Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan
  6. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi dan dekontaminasi
  7. Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik
  8. Pengawasan, pencegahan dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, pekerja migran indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering
YouTube148
YouTube
Instagram1.44k
Tiktok77